Friday, January 17, 2014

Incoterm 2010

Setiap transaksi dagang  yang berskala international, hadirnya suatu ”sales contract” atau kontrak dagang mutlak diperlukan, dimana pihak International Chamber of Commerce (ICC) secara berkala memberitahukan perkembangan kontrak perdagangan secara internasional.  Siapapun yang akan mengikat suatu perjanjian dagang secara internasional, maka syarat-syarat perdagangan (terms of trade) harus selalu dipakai dalam setiap transaksi.  Ketentuan mengenai syarat-syarat perdagangan tersebut dinamakan Incoterm.


PENGERTIAN INCOTERMS
“Suatu ketentuan internasional bidang perdagangan, yang mengatur segala sesuatu tentang istilah-istilah mengenai syarat-syarat perdagangan yang berlaku seragam, pada setiap transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pihak Penjual dan Pembeli”.

Incoterms juga dapat diartikan sebagai Suatu ketentuan standard yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (I.C.C) mengenai persyaratan perdagangan internasional, yang dapat dicantumkan pada kontrak perdagangan (sales contract) antara Penjual dan pembeli, tentang:

  • hak dan kewajiban kedua belah pihak
  • penetapan tempat penyerahan barang
  • pembayaran harga barang
  • biaya-biaya maupun risiko yang terjadi baik selama barang dalam proses transportasi maupun setelah barang diserahkan kepada pihak Pembeli di tempat penyerahan barang yang telah ditentukan.

TUJUAN INCOTERMS
Maksud International Chamber of Commerce (ICC) menciptakan Incoterms adalah:
  1. Menghindari kesalah pahaman antara pihak Pembeli dan Penjual dalam hal pelaksanaan transaksi dagang yang telah disepakati.
  2. Menghindari perselisihan timbul karena perbedaan pendapat tentang adanya keanekaragaman istilah-istilah yang dipergunakan oleh kedua belah pihak.
  3. Memberikan keseragaman pengertian dan istilah, sehingga transaksi dagang dapat berjalan dengan lancar
Incoterms dapat dipakai oleh pihak manapun juga yang bermaksud melaksanakan kontrak perdagangan internasional maupun nasional. versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.

Istilah-istilah dalam Incoterms 2010 untuk semua  moda transportasi:
  1. EXW - Ex Works (nama tempat penyerahan)
Pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang, Pihak pembeli bertanggung jawab untuk biaya angkut, resiko selama perjalanan dan biaya saat pembongkaran.

  1. FCA - Free Carrier (nama tempat penyerahan)
Pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan. Pihak pembeli hanya membayar biaya pengiriman dan tanggung jawab hangus saat barang di serahkan di pelabuhan tujuan.

  1. CPT - Carriage Paid To (nama tempat tujuan)
Pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.

  1. CIP - Carriage and Insurance Paid to (nama tempat tujuan)
Sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim hingga barang diserahkan.

  1. DAT – Delivered at Terminal (nama termunal pelabuhan atau tujuan)
Pihak penjual membayar sampai ke pembongkaran di terminal pelabuhan tujuan, kecuali beban biaya sehubungan biaya, tanggung jawab bebas saat kapal selesai bongkar di terminal pelabuhan tujuan.

  1. DAP – Delivered at Place (nama tempat tujuan)
Hampir sama sepertiDAT dengan tambahan biaya pengangkutan ke tempat tujuan dan asuransi menjadi tanggaungan pihak penjual.

  1. DDP - Delivered Duty Paid (nama tempat tujuan)
Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.



Istilah-istilah dalam Incoterms 2010 untuk Moda Transportasi Laut :
  1. FAS - Free Alongside Ship (nama pelabuhan keberangkatan)
Pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Biaya lain samapai ke tempat tujuan akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.

  1. FOB - Free On Board (nama pelabuhan keberangkatan)
Pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Biaya pengangkutan dari pelabuhan asal samapi ke tempat tujuan akan menjadi tanggungan pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.

  1. CFR - Cost and Freight (nama pelabuhan tujuan)
pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab penjual hanya sampai saat barang selesai di muat ke kapal. Hanya berlaku untuk transportasi air.

  1. CIF - Cost, Insurance and Freight, (nama pelabuhan tujuan):
Sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.

Beberapa peraturan yang sudah dihapus dari Incoterm 2000 :
  • ·         DAF Delivered At Frontier (nama tempat):
Pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

  • ·         DES Delivered Ex Ship (nama pelabuhan tujuan):
Pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

  • ·         DEQ Delivered Ex Quay (nama pelabuhan tujuan):
Pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.

  • ·         DDU Delivered Duty Unpaid (nama tempat tujuan):
Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

-dikutip dari berbagai sumber-

3 comments:

  1. terimakasih bang, sangat membantu saya artikelnya....

    ReplyDelete
  2. Saya ibu surty tki singapore saya hadir berkomentar di dalam blog ini,cuma ingin menceritakan kisah nyata tentan hidup saya waktu mengalami kesulitan ekonomi,ketenanga tidak perna saya rasakan karna di lilit hutang,gaji tidak perna cukup karna selalu di kirim ke indo untuk menutupi bunga hutang2 saya,dan secara tidak di sengaja,saya buka2 internet,ada seseorang berkomentar tentan paranormal namanya Mbah Sero..katanya bisa membantu orang melunasi hutang dengan cara pasang nomor togel,akhirnya saya pilih jalan ini siapa tau disini rejeki saya,saya serin ikut pasang nomor tapi tidak perna tembus,jadi saya coba-coba menelpon Mbah saya bilang saya terlantar di singapore,dan tidak ada onkos pulang,mulanya saya ragu tapi dengan penuh semangat apalagi dengan keadaan lagi terlilit hutang,jadi saya minta bantuan nomor togel,karna di singapore ada pemasangan,angka yang di berikan Mbah Sero lansung 4d..syukur alhamdulillah tembus dapat kemenangan 800.juta..itu dalam bentuk uang indo,kemarin saya sangat bingun syukur sekarang sudah senang,saya tidak akan melupakan bantuan Mbah,apa bila saya sudah pulang ke indo saya akan berkunjung kepondok Mbah silatu rahmi,bagi saudarah2 yang lagi terlilit hutang jangan anda tutus asa,kalau mau sukses seperti saya silahkan tlpn atau sms Mbah Sero di nomor O82.370.357.999 demikian kisah nyata dari saya ibu surty tki singapore..

    ReplyDelete
  3. Casino - Bracket betting guide for your chance to win
    The Casino is a unique casino that has been herzamanindir.com/ around poormansguidetocasinogambling.com for over a decade. It has managed apr casino to offer great goyangfc.com games such as Blackjack, Roulette and Video bsjeon.net Poker,

    ReplyDelete